Syarat-syarat untuk membuat kartu depnaker


Persayaratan kartu kuning adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat atau menerbitkan Kartu Kuning atau Kartu pencari kerja (AK 1), di beberapa daerah syarat yang diajukan terkadang sedikit berbeda, namun secara umum syarat pembuatan kartu kuning tersebut tetap sama.
Membuat Kartu kuning atau kartu depnaker bisa dilakukan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, silahkan penuhi syarat-sarayatnya lama pembuatan jika tidak mengantri biasanya kurang dari setengah jam.
Syarat membuat kartu depnaker atau kartu kuning adalah sebagai berikut diambil dari sumber : Syarat membuat kartu kuning
Diantaranya adalah Harus datang sendiri, menyerahkan potocopy ktp, ijazah dan mengisi formulir.
Untuk anda yang tinggal di wilayah kalimantan selatan, bisa baca disini alamat Kantor yang melayani pembuatan kartu kuning (AK 1) atau kartu depnaker silahkan klikAlamat Dinas Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan


Jika menurut anda artikel ini bermanfaat silahkan share ke teman-teman facebook anda ! Share Note : Jika mengutip, harap menyertakan link/sumber pada blog ini

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar